Sering kita dengar kata-kata ini
ketika menghadiri akad nikah sesorang. Bagi yang beragama Islam, pasti
mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi
sebuah keniscayaan. Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini,
aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas
kawin wajib itu dalam akad nikahnya. Bahkan ketika proses ta’aruf atau
ketika sedang memperbincangkan masalah mas kawin yang akan diberikan
mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pasti yang pertama kali
disanggupi adalah seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an. Mengapa
demikian? Adakah makna khusus dibalik pemberian dua mas kawin wajib
tersebut?
Sangat disayangkan, setelah akad nikah
selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus
rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh. Tak jauh beda dengan mushaf
Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir
berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin
itu hanya menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial di
balik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai pria
mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan
mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘
baru yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk
mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian
seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat
istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak
melewatkan kewajiban yang satu ini. Karena sholat adalah amalan pertama
kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin berupa
mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap
sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang
mayoritasnya muslim ini. Tapi sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah
mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada istrinya. Mengapa?
Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami wajib untuk
mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya kepada
istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas. Suami berkewajiban
untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga
berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga
berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan
rumah tangganya. Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!?
Sangat disayangkan ternyata realitas
yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai
mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang
kini tergeletak di dalam buffet. Tak jauh berbeda dengan
seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang
yang dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus dengan plastik
bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi di sebelah mushaf
Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang tersebut memamerkan
kepada tamu yang hadir, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Tak jadi masalah apabila mahar yang
diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan
sholat lain. Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami
masa bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan
‘beban’ baru yang harus dipikulnya. Seorang suami memiliki kewajiban
untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman
Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا…
”Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak berkata adalah
kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya,
serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan
apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu
Katsir)
Dalam kehidupan rumah tangga tanggung
jawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga. So...
buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan
mushaf Al-Qur’an tapi belum diajarkan isi dari Al-Qur’an, jangan ragu
untuk menagihnya kepada suami. Sekalian mengingatkan suaminya, amanat
yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para suami yang ketika
akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan
mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh diajarkan
istrinya. Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah,
warahmah, yang diimpikan bisa tercapai. Lalu buat para calon istri dan
suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah
tangga kehidupan.
Wallahu a’lam bishowwab
http://www.isykarima.com/coretan-pena/asatidzah/379-makna-di-balik-seperangkat-alat-sholat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar